Sejarah

Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Bengkulu merupakan salah satu Prodi di Universitas Bengkulu yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan calon Guru Sekolah Dasar. Prodi PGSD Universitas Bengkulu pada awalnya berdiri berdasarkan kebijakan peningkatan mutu pendidikan bagi calon guru Sekolah Dasar pada tahun 1989 dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 0854/O/1989 tanggal 30 Desember 1989 menetapkan jenjang Diploma II sebagai tingkat pendidikan yang dipersyaratkan bagi guru Sekolah Dasar. Dengan kata lain kualifikasi guru Sekolah Dasar ditingkatkan dari lulusan SMTA menjadi lulusan program jenjang Diploma (D-II). Dan secara kelembagaan kebijaksanaan ini mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan guru Sekolah Dasar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kepada Direk-torat Jenderal Pendidikan Tinggi. Tindak lanjut dari keputusan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kabudayaan mengeluarkan Keputusan nomor:0116/O/1991, tanggal 15 Maret 1991 tentang pengalihan SPG dan SGO Negeri menjadi Program Pendidikan Guru Sekolah dasar (PGSD) pada Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Negeri. Keputusan ini ditindak lanjuti dengan keputusan bersama Dirjen Dikti dan Dirjen Dikdasmen tanggal 6 Juni 1991 masing-masing Nomor: 1825/D/T/1991 dan 3931/C/I/1991 tentang Perubahan SPG/SGO yang diintegrasikan ke dalam LPTK dalam rangka program DII PGSD. Selanjutnya Dirjen Dikti mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 400b/DIKTI/Kep/1992, tanggal 20 Agustus 1992 tentang Pembentukan Program Studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar pada 31 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri. Secara bertahap sejak tahun tersebut prodi PGSD FKIP Universitas Bengkulu menyelenggarakan Program Diploma II dan Diploma III PGSD. Kemudian terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2006 dengan keluarnya surat keputusan Dirjen Dikti Nomor3276/D/T/2006, PGSD jenjang Diploma 2 (D2) ditingkatkan menjadi jenjang strata 1 (S1). Dua tahun berikutnya berdasarkan SK dirjen Dikti nomor 2148/D/T/2008 tanggal 14 Juli 2008 terbit SK izin operasional program studi.